Clock

Minggu, 18 Januari 2015

Reformasi Perbankan di Indonesia


REFORMASI PERBANKAN DI INDONESIA

Secara ringkas apa yang dialami oleh beberapa negara di Asia termasuk Indonesia adalah Twin Crises atau krisis ganda, yang ditandai oleh runtuhnya rezim nilai tukar (Currency crises) dan runtuhnya sistem perbankan (Banking crises).
Pertama, krisis nilai tukar (Currency crises) telah menyebabkan Bank Sentral harus melepaskan band nilai tukarnya, dan membiarkan rupiah berfluktuasi bebas. Alasan utamanya adalah karena cadangan devisa Bank Sentral sudah lagi tidak mampu menangkal tingginya pressure dari aksi spekulatif para investor. Kedua, meskipun krisis perbankan terjadi karena dipicu oleh melemahnya nilai tukar yang terlalu tajam, namun terjadinya krisis perbankan di tanah air disebabkan oleh permasalahan yang kompleks yang menyangkut nilai historis, mismanagement serta moral hazard.
Di satu sisi restrukturisasi perbankan memang sangat dibutuhkan guna mengembalikan perekonomian ke keadaan yang stabil, namun disisi lain restrukturisasi perbankan telah menggores permasalahan baru bagi perekonomian karena tingginya biaya fiskal yang harus dikeluarkan untuk upaya restrukturisasi. Dalam jangka panjang, tingginya biaya fiskal ini tentu akan menyebabkan instabilitas bagi makroekonomi.


Perjalanan Singkat Sejarah Reformasi Perbankan Tanah Air
Restrukturisasi perbankan telah dimulai sejak tahun 1983 dengan tujuan utama untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam menstimulasi perekonomian dan meningkatkan kapabilitas bank untuk memobilisasi dana tabungan dan deposito. Namun, reformasi di sektor perbankan sangat signifikan terjadi ditahun 1988 (PAKTO) dengan ide dasar untuk memberikan kebebasan bagi bank untuk berkompetisi dan berkembang. Kebijakan tersebut juga mengawali tumbuh kembangnya sektor perbankan secara cepat. Dalam kurun waktu 1 tahun saja jumlah pendirian bank meningkat dari 124 bank di tahun 1988, meningkat menjadi 158 bank di tahun 1991. Peningkatan ini juga dibarengi dengan peningkatan jumlah kantor cabang yang meningkat hingga 1112 unit dalam kurun waktu satu tahun.
Sejalan dengan peningkatan bank dan kantor cabang, jumlah dana yang berhasil dihimpun oleh perbankan tanah air juga meningkat pesat. Dalam 1 tahun sejak paket deregulasi tersebut diluncurkan, jumlah dana masyarakat yang dihimpun perbankan meningkat hingga 43,8% sehingga menjadi Rp54,4 triliun pada akhir tahun 1989. Pada tahun-tahun selanjutnya, peningkatan dana masyarakat yang berhasil dihimpun masyarakat masih berlanjut seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup signifikan.


In general, deregulation created more fragile operation on banks because of the absence of proper banking supervision. Inability of banks to be immune from foreign exchange and interest rate volatility during crisis is the best example that banks in Indonesia were not equipped with prudential tools with respect to market risk. (Santoso, 2000)
 Deregulasi tersebut telah mendorong peningkatan penggunaan uang (financial deepening) dalam perekonomian Indonesia. Financial deepening yang diukur dari nisbah uang beredar dalam artian luas (M2) dengan produk domestik bruto (PDB) meningkat cukup pesat sejak deregulasi keuangan dikeluarkan. Jika pada akhir tahun 1988, nisbah M2 terhadap PDB hanya sebesar 0,28, namun pada tahun 1990 nisbah tersebut meningkat menjadi 0,40 dan sebesar 0,55 pada tahun 1996 (satu tahun sebelum krisis). Prosentase yang semakin besar tersebut menunjukkan bahwa semakin besar tingkat penggunaan uang dalam perekonomian oleh masyarakat sebagai akibat deregulasi sektor keuangan tersebut. Namun patut disayangkan bahwa pertumbuhan yang cepat di sektor perbankan tidak dibarengi dengan regulasi dan supervisi yang baik, sehingga menimbulkan kerentanan dan resiko yang tinggi dalam industri perbankan tanah air dalam kurun waktu 1988-1997.
Secara umum reformasi perbankan dalam periode 1988-1990 diwarnai dengan beberapa paket reformasi, tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki efektivitas fungsi intermediasi perbankan dalam sistem keuangan serta memperbaiki stabilitas perbankan. Secara umum, paket reformasi keuangan tersebut antara lain:
  1. Peningkatan tingkat kompetisi antar bank dengan mengizinkan pembukaan bank-bank baru, memperluas cabang, mengurangi segmentasi antara bank swasta dan pemerintah dan memberikan independensi pada bank dalam membuat keputusan.
  2. Implementasi regulasi prinsip kehati-hatian seperti adopsi NOP (Net Open Position) dan implementasi basle capital accord of 1988 untuk menghitung kecukupan modal dan batas pinjaman.
  3. Promosi efektivitas instrument pasar uang.
  4. Pengenalan system suku bunga dan nilai tukar yang lebih mengambang. 
Reformasi Sektor Perbankan tahun 1988-1990
Reformasi sektor perbankan yang memang diarahkan ke sistem pasar menuai implikasi yang luas terhadap industri perbankan tanah air. Salah satunya adalah, sejak implementasi PAKTO 1988 jumlah aplikasi untuk mendirikan Bank meningkat dengan tajam. Sebagian besar dari mereka berasal dari perusahaan atau grup perusahaan yang menunggu untuk masuk dalam industri perbankan. Dalam jangka waktu dua tahun, BI telah memberikan lisensi pada 73 bank komersil baru dengan 301 cabang.
Tumbuhnya jumlah bank secara pesat telah mendorong peningkatan kompetisi antar bank dalam mengumpulkan dana tabungan dan deposito dari masyarakat. Namun karena kurangnya pengawasan dan supervisi yang kuat, aliran modal tidak terdistribusi secara baik melainkan mengalir pada grup-grup atau sektor usaha yang memiliki kedekatan khusus dengan pihak bank. Praktek-praktek inilah yang pada akhirnya telah meningkatkan resiko kredit yang pada akhirnya mendorong tingginya tingkat NPL dalam industri perbankan tanah air.
Berdasarkan Hadad (1999) ada lima faktor utama yang berkontribusi terhadap kerentanan di sektor perbankan, yang juga mentrigger terjadinya krisis perbankan.
  1. Adanya jaminan terselubung (implicit guarantee) dari bank sentral yang beranggapan bahwa sector perbankan tidak seharusnya dibiarkan collapse atau ”too big too fail” . Alasan kuatnya adalah karena sector perbankan memiliki peran yang luas terhadap perekonomian dalam menjalani fungsi intermediasi, sehingga jika operasi usahanya diberhentikan akan mengakibatkan resiko sistemik terhadap perekonomian. Namun pada akhirnya jaminan terselubung (implicit guarantee) dari bank sentral inilah yang mendorong terjadinya Moral Hazard pihak bank untuk melakukan aktivitas beresiko tinggi, seperti menyalurkan kredit di sector property dan melakukan aktivitas keuangan valas tanpa dilindungi (unhedged foreign exchange transactions).
  2. Kurangnya efektvitas regulasi perbankan ditengah-tengah tingginya jumlah dan aktivitas perbankan. Hal ini secara langsung mempengaruhi operasional perbankan yang seringkali melanggar prinsip-prinsip kehati-hatian.
  3. Tingginya saluran pinjaman yang berhubungan (sizeable connected lending) baik pada individu maupun grup bisnis, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi tingkat NPL.
  4. Kurangnya skill para pelaku perbankan yang menyebabkan lemahnya pengaturan manajemen asset yang berkualitas dan tingginya keterbukaan resiko.
  5. Kurangnya transparansi terhadap informasi kondisi perbankan sehingga menyebabkan lemahnya analisis keadaaan perbankan. Keadaan ini juga berakibat pada lemahnya Kontrol social masyarakat dan disiplin pasar.
Selain kelima hal diatas, lemahnya kredibilitas dan kepercayaan pihak asing terhadap performa ekonomi Indonesia ditambah permasalahan instabilitas politik dalam negri menambah keruhnya permasalahan krisis perbankan tanah air.
Gambaran Krisis Dan Kebijakan Perbankan Indonesia
Kesehatan sistem pembayaran yang tercermin dari kesehatan sektor perbankan, mengalami saat-saat kronis setelah krisis nilai tukar 1997. Volatilitas kurs dan suku bunga yang tinggi telah menyebabkan ketidakpastian dalam perekonomian, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi performa perbankan tanah air. Ketidakpastian dalam perekonomian ini telah menyebabkan sektor usaha mengalami penurunan bisnis, sehingga menyebabkan tingginya kredit macet bagi perbankan. Tingginya NPL atau kredit macet tentu akan memperburuk kualitas aktiva perbankan yang tercermin dari rendahnya CAR (Capital Adequate Ratio). Keadaan ini juga diperburuk dengan kepanikan atau bank run yang dilakukan oleh sebagian penabung, dengan menarik tabungannya secara besar-besar sehingga menyebabkan keringnya likuiditas perbankan.
Secara makro, collapsenya sistem perbankan tentu mengancam kelangsungan ekonomi dan memperlambat proses recovery ekonomi. Krisis perbankan akan berefek domino terhadap sektor riil, karena krisis perbankan akan menghambat proses intermediasi keuangan. Selain itu, krisis perbankan akan menyebabkan formulasi kebijakan moneter menjadi kurang efektif karena set of quantitative target serta parameter bunga sebagai instrumen moneter sulit direspon secara tepat oleh lembaga keuangan yang tidak sehat.
Permasalahan krisis perbankan di tanah air semakin parah sejak penutupan 16 Bank yang menyebabkan permasalahan semakin kompleks. Penutupan 16 Bank telah mengakibatkan terjadinya bank runs (self-fullfilling prophecy), karena para penabung khawatir akan terjadi penutupan bank susulan sehingga mendorong mereka untuk melakukan penarikan uang secara besar-besaran. Salah satu indikator pengalihan uang tersebut dapat dilihat dari tingkat perkembangan uang kartal yang meningkat drastis saat krisis.
Sumber : Data Bank Indonesia
Krisis perbankan secara umum telah menyebabkan menurunnya performa perbankan, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator ROA (Return On Assets), CAR (Capital Adequate Ratio) dan NPL (Non Performning Loans). Berdasarkan tabel dibawah dapat dilihat perkembangan ROA yang sempat negatif di tahun 1998-1999, namun tahun tersebut mengalami perbaikan seiring dengan program restrukturisasi perbankan.
Awal terjadinya krisis perbankan secara umum juga dapat dijelaskan oleh perilaku perbankan yang cenderung agresif pada saat sebelum krisis. Fenomena ini ditandai oleh pertumbuhan pinjaman per jumlah deposito (LDR) yang mencapai tingkat yang cukup tinggi pada saat itu. Pada tahun 1996 tingkat LDR (Loan to Deposit Ratio) perbankan mencapai 78.62, dan nilai ini terus meningkat di tahun 1997 pada posisi 86.42. Namun tingkat LDR perbankan tanah air mengalami tren yang menurun sejak terjadinya krisis nilai tukar yang mempengaruhi performa keuangan bank secara umum.
Sumber : Bank Indonesia
Secara umum krisis nilai tukar yang berasosiasi dengan peningkatan inflasi, suku bunga serta tingginya resiko usaha telah menyebabkan tingkat pengembalian aset perbankan menurun drastis. Berdasarkan data Bank Indonesia, tingkat NPL (Non Performing Loans) perbankan mengalami saat kritis di tahun 1998 dengan ditandai dengan peningkatan jumlah kredit macet yang tidak mampu terbayar oleh sektor usaha akibat tingginya resiko di sektor riil. Di tahun tersebut tingkat NPL mencapai 50%, dan merangkak turun seiring dengan program rekapitulasi perbankan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Secara umum rendahnya performa perbankan dan stagnasi di sektor riil telah mengakibatkan penurunan tingkat keuntungan bank. Berdasarkan nilai ROA (Return on Assets) semasa krisis, sektor perbankan mengalami perkembangan ROA yang negatif selama tahun 1998-1999. Hal ini juga membuktikan bahwa krisis tidak hanya membuat sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas namun juga mengalami permasalahan insolvensi akibat semakin rendahnya kualitas aset-aset yang dimiliki, tingginya beban hutang tak terbayar serta semakin sempitnya ruang gerak bagi ekspansi kredit di sektor rill karena krisis.
Keterangan
1995
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
Non Performing Loan (Gross)
10.4
9.5
8.1
50
32.8
18.8
12.1
8.1
Non Performing Loan (Net)
n.a.
n.a.
n.a.
n.a.
7.3
5.8
3.6
2.1
Return on Assets (ROA)
1.13
1.22
1.37
-18.76
-6.14
1.56
1.45
1.96
BO/PO *)
92
92
0.95
148.14
154.16
98.12
98.41
94.76
Rasio Modal (CAR)
11.85
11.82
9.19
-15.68
-9.11
12.46
19.93
22.44
Loan to Deposit Ratio n.a.(78.31LDR)
n.a.
78.31
86.42
72.37
26.16
33.41
33.01
38.24
Rasio Alat Likuid / Simpanan Rp **)
3.16
5.50
7.36
8.19
8.88
9.34
8.01
8.60
BMPK (Jumlah Bank Melanggar)
33
52
56
137
n.a.
n.a.
n.a.
n.a.

*) BO = Biaya Operasional / PO = Pendapatan Operasional
**) Alat Likuid terdiri dari Kas Bank dan Giro Bank pada Bank Indonesia

Sumber: Bank Indonesia

Dengan melihat strategisnya peran perbankan dalam perekonomian nasional sebagai penunjang bergeraknya sektor riil dalam perekonomian maka maka diupayakan proses restrukturisasi perbankan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Selain berfungsi dalam sistem pembayaran nasional, struktur perbankan yang sehat dapat menjamin kelancaran proses transmisi kebijakan moneter sehingga efektivitasnya dapat menopang pemulihan ekonomi. Dalam mengatasi krisis perbankan ada empat kebijakan utama yang dilakukan oleh Pemerintah dan BI pada saat krisis, antara lain:
  1. Pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
  2. Program Penjaminan Pemerintah
  3. Pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
  4. Restrukturisasi Perbankan
Pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Seperti diuraikan sebelumnya penutupan bank telah mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (Bank Runs) pada sejumlah bank. Hal ini bila tidak disikapi tentu akan menimbulkan resiko sistemik pada perekonomian, hal ini jugalah yang mendasari perbankan nasional dan pemerintah untuk memberikan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Pemberian BLBI secara umum dilakukan untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya bank run. Pada dasarnya BLBI terdiri dari beberapa jenis fasilitas, antara lain:
  1. Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistem pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara permintaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek (fasilitas diskonto 1) maupun jangka panjang (fasilitas diskonto 2).
  2. Fasilitas dalam rangka Operasi Pasar Terbuka sejalan dengan program moneter dalam bentuk SPBU lelang maupun bilateral.
  3. Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL).
  4. Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistem perbankan dan sistem pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran.

Program Penjaminan Pemerintah
Berbeda dengan BLBI yang ditujukan khusus pada bank untuk memperbaiki likuiditasnya, program penjaminan pemerintah ditujukan khusus untuk menjamin dana nasabah untuk menghindari meluasnya bahaya penarikan dana bank secara besar-besaran. Tidak terdapatnya program penjaminan nasabah pada saat penutupan bank menimbulkan permasalahan besar yaitu hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank runs) pada bank swasta nasional. Untuk mencegah meluasnya bank runs, Pemerintah memberikan blanket guarantee pada akhir bulan Januari 1998 sesuai dengan Keputusan Presiden No. 26 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998. Kebijakan blanket guarantee merupakan pemberian jaminan atas kewajiban bank terhadap deposan dan kewajiban kreditur dalam dan luar negeri. Pada awal penjaminan s/d akhir 2001; diperpanjang s/d akhir 2003 dan secara bertahap akan dikurangi dan dihapus setelah pendirian LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
BPPN didirikan dengan maksud agar terdapat lembaga tersendiri untuk menyehatkan perbankan bermasalah sehingga BI dapat lebih berkonsentrasi mengawasi dan membina bank. BPPN didirikan berdasarkan Keppres No. 27 tanggal 27 Februari 1998. Sesuai dengan PP No. 17 tanggal 27 Februari 1998, masa tugas BPPN 5 tahun, dengan tugas-tugas antara lain :
  1. Melakukan penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh BI
  2. Menyelesaikan aset bank baik aset phisik maupun non phisik melalui unit pengelolaan aset
  3. Mengupayakan pengembalian uang negara yang telah tersalur di bank-bank
Restrukturisasi Perbankan Indonesia
Restrukturisasi perbankan secara umum terbagi menjadi dua agenda besar, antara lain : program penyehatan perbankan dan program pemantapan ketahanan system perbankan. Dalam program penyehatan perbankan, pemerintah dan bank sentral menitik beratkan pada upaya rekapitulasi bank untuk  meningkatkan nilai bank melalui konsolodasi/merger dan melakukan divestasi kepemilikan pemerintah di bank-bank rekap melaui penerbitan dan penempatan obligasi pemerintah.
Tujuan pemerintah melakukan rekapitalisasi modal perbankan adalah untuk menghindari dampak negatif dari sistem perbankan yang rapuh terhadap perkembangan ekonomi. Pentingnya program rekapitalisasi secara internal bank adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional bank. Bank yang tidak memiliki kecukupan modal akan mengalami kesulitan dalam menghadapi shock ekonomi yang dapat menurunkan asset bank secara signifikan. Dalam hal rekapitalisasi, pemerintah mengupayakan penerbitan Obligasi Pemerintah yang menjadi modal bagi bank rekap, dan Pemerintah akan memperoleh kembali dana rekap tersebut secara umum bank mampu memperbaiki performanya.
Serangkaian proses restrukturisasi perbankan dalam perjalanannya mengalami permasalahan seperti masalah penyalahgunaan BLBI dan pengembalian fungsi vital perbankan “intermediasi”. Masalah yang pertama mudah sekali ditebak penyebabnya, yaitu “moral hazard”, sehingga penangannannya pun diperlukan Law enforcement yang jelas dan kuat.
Selanjutnya masalah yang kedua berkaitan dengan keengganan bank untuk menyalurkan kreditnya kepada dunia usaha atau dikenal dengan istilah credit crunch. Keadaan ini pada dasarnya bukan disebabkan oleh permasalahan supply, bahkan bisa dibilang jumlah kelebihan dana yang ada pada perbankan sangat mencukupi. Namun lebih disebabkan oleh alasan perbankan untuk memperbaiki CAR sebagaimana ketentuan regulator (BI). Tentunya faktor historis “pembredelan atau likuidasi bank-bank di saat krisis” berkontribusi pada perilaku bank yang konservatif ini.
Secara teoritis, fenomena menurunnya kredit perbankan pada sektor riil dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu : sisi permintaan (demand) dan sisi penawaran (supply). Penurunan kredit perbankan dari sisi permintaan lebih disebabkan oleh lemahnya investasi sektor bisnis mengingat masih sempitnya ruang ekspansi usaha serta masih tingginya resiko di sektor riil. Selain itu sektor usaha (corporate sector) mengalami struktur keuangan yang memburuk, tergambar dari neraca keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan karena sebelum krisis mereka dihadapkan pada kondisi leverage atau pinjaman yang tinggi yang berasal dari dalam negri dan luar negri. Depresiasi nilai tukar dan tingginya suku bunga tentu mempengaruhi net worth posisi keuangan mereka, karena depresiasi nilai tukar dan tingginya suku bunga telah meningkatkan kewajiban hutang mereka terhadap bank.
Di sisi penawaran beberapa hal yang menyebabkan terjadinya fenomena credit crunch, antara lain: penetapan CAR dan NPL yang dilakukan Bank Indonesia sebesar 5% dan 8%. Ketentuan ini semakin menambah permasalahan terhadap kondisi neraca perbankan, karena untuk mencapai rasio kecukupan modal (CAR-Capital Adequate Ratio) dan mengurangi kredit Macet (NPL), mereka harus mencari sumber pendanaan  dan membatasi kredit yang keluar. Selain itu penutupan beberapa bank juga berkontribusi terhadap ketakutan bank untuk mendistribusikan kredit, hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan bank yang tercermin dari nilai CAR dan NPL.
Kinerja perbankan yang belum mampu melaksanakan fungsi intermediasinya, lebih disebabkan karena tidak terdapatnya ruang ekspansi untuk menciptakan kredit baru. Dengan kata lain, volume usaha pada situasi krisis sangat terbatas. Disisi lain, perbankan tanah air juga mengalami masalah Moral Hazard yang dilakukan oleh para bankir-bankir nakal dengan menjaminkan obligasi pemerintah kepada bank asing untuk melakukan spekulasi valas. Selain itu, ada beberapa indikasi negatif yang dilakukan para bankir-bankir tersebut dengan menempatkan dana BLBI di bank-bank luar negri. Keadaan inilah yang mewarnai proses restrukturisasi perbankan tanah air, yang secara tidak langsung juga mempengaruhi lamanya proses recovery ekonomi di tanah air.

Reformasi perbankan
Krisis yang terjadi di sektor keuangan memiliki implikasi yang negatif terhadap perekonomian. Oleh karena itu, pencegahan terhadap krisis keuangan (perbankan) harus dilakukan secara dini agar tidak mengganggu sistem pembayaran dan arus kredit dalam perekonomian. Secara umum pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit antara menyelamatkan bank-bank bermasalah untuk memelihara stabilitas keuangan sekarang, namun dengan konsekuensi meningkatnya instabilitas keuangan di masa mendatang akibat tingginya biaya fiskal. Reformasi perbankan tentu harus dilakukan demi memulihkan fungsi vital perbankan “fungsi intermediasi”. Dengan berjalannya fungsi intermediasi diharapkan  mobilisasi dana, alokasi sumber-sumber keuangan dapat dilakukan secara lebih efisien dan dapat mendorong penurunan suku bunga.
Bagan dibawah merupakan guideline atau pedoman umum yang dapat dijadikan acuan dalam proses  restrukturisasi perbankan. Secara umum proses restrukturisasi harus dapat menjamin kesehatan perbankan dengan mempertimbangkan efeknya secara makro.
Sebagai contoh, bantuan likuiditas (liquidity support) yang ditujukan untuk membantu likuiditas bank, mempunyai efek di sisi fiskal maupun moneter. Dari sisi fiskal tentu bantuan likuiditas akan menjadi beban keuangan negara, jika sumber pembiayaannya berasal dari hutang maka bantuan likuiditas akan meningkatkan hutang luar negri pemerintah. Tentu dalam jangka panjang hutang yang terakumulasi dapat menyebabkan permasalahan tersendiri bagi perekonomian domestik.
Selanjutnya di sisi moneter, bantuan likuiditas dapat diartikan sebagai ekspansi moneter. Secara umum ekspansi moneter akibat tingginya jumlah bantuan likuiditas ini tentu akan memberikan tekanan pada inflasi. Berdasarkan uraian tersebut, efek jangka panjang dari salah satu upaya restrukturisasi yaitu liquidity support harus dipertimbangkan dengan seksama agar pengaruh negatif yang diberikan dapat dikurangi sebesar mungkin sehingga tidak mengancam perekonomian makro dalam jangka panjang.
Dalam penanganan krisis, restrukturisasi sektor perbankan sangat berkaitan dengan kondisi makroekonomi dan keberhasilan dalam restrukturisasi di sektor riil. Keduanya saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi. Selain itu dalam upaya restrukturisasi perbankan juga dibutuhkan pembangunan kembali kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan. Hal ini dibutuhkan guna mengurangi kemungkinan terjadinya Bank run atau Bank panics. Merosotnya kepercayaan kepada keamanan sistem perbankan mengakibatkan mobilisasi dana oleh perbankan dapat mengalami penurunan yang sangat tajam sehingga mengancam kehidupan bank yang pada dasarnya amat tergantung atas sumber dana dari masyarakat. Demikian pula bila kemacetan dan kerusakan yang dialami di sector riil terus berlangsung, kinerja perbankan dalam mencapai keuntungan akan terganggu meskipun proses penyehatan bank telah dilakukan secara cermat.
Adanya saling keterkaitan ini menunjukkan bahwa strategi restrukturisasi perbankan tidaklah cukup bila hanya memperhitungkan aspek mikro penyehatan bank saja. Kesuksesan restrukturisasi perbankan akan sangat tergantung pada konsistensi penjagaan stabilitas moneter. Hal ini sangat berkaitan, karena upaya restrukturisasi membutuhkan dukungan dana/subsidi pemerintah untuk membail out bank. Meskipun dari sudut mikro penyediaan dana ini berdampak positif pada penyelesaian masalah perbankan, namun secara makro tingginya biaya fiskal tersebut dapat menimbulkan konflik dengan upaya menjaga kestabilan moneter dan disiplin anggaran. Oleh karena itu, perlu dicermati agar restrukturisasi perbankan dapat berjalan dengan baik tanpa mengancam stabilitas makroekonomi dimasa depan.
Arsitektur Perbankan Indonesia
Industri perbankan merupakan suatu industri yang bersifat capital intensive dan memiliki risiko usaha yang sangat tinggi, sehingga biaya dari exit policy akan menjadi sangat mahal. Jatuhnya industri perbankan tidak hanya berakibat buruk terhadap sistem perbankan itu sendiri, melainkan juga berpengaruh terhadap kestabilan sektor keuangan secara keseluruhan yang pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kelangsungan sektor riil. Runtuhnya industri perbankan nasional setelah krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 membuktikan bahwa industri perbankan saat itu tidak mampu mengatasi external shocks yang datang secara bergelombang. Ketidak mampuan sistem perbankan nasional menghadapi external shocks tersebut yang berakibat pada runtuhnya sistem perbankan pada saat itu membuktikan bahwa sistem perbankan kita masih belum siap secara keseluruhan dalam mengahadapi krisis besar yang yang terjadi secara tiba-tiba. Untuk itu kestabilan sistem perbankan maupun keuangan harus dipertahankan secara berkesinambungan dan dapat dicegah sedini mungkin. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, banking architecture yang bagus dan komprehensif diharapkan mampu menjadi salah satu supporting infrastructure kestabilan sistem keuangan secara kseluruhan. (Sugiarto, 2003)
Serba-Serbi Kejahatan Dalam Perbankan : Pembobolan Bank Prancis (Societe Generale)
Media dunia baru saja dikejutkan berita pembobolan bank terbesar di Dunia, yang terjadi di Paris (Societe Generale). Akibat ulah pembobol, Bank tersebut harus rela menelan kerugian hingga 67 Milyar rupiah. Bagaimana keadaan ini bisa terjadi di negara yang notabene maju dengan sistem pengawasan dan perangkatnya?
Pembobolan Bank tidak hanya terjadi di prancis, 10 tahun silam Barings Bank (Bank tertua di Inggris) juga mengalami nasib yang sama. Akibat salah satu pialangnya, Nick Leesson, Bank Barings harus rela menutup usahanya.
Secara umum kata ”pembobolan” dalam konteks perbankan bisa dimaknai menjadi dua arti. Pertama, pembobolan yang berarti pencurian secara fisik pada bank dengan membongkar brangkas. Kedua, pembobolan yang dilakukan dengan teknik penipuan yang lihai yang populer dengan istilah ”white collar crime”  atau kejahatan kerah putih. Tentu yang kedua ini dilakukan dengan teknik yang cantik, dengan berbagai macam penyalahgunaan dan penipuan dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal.
Dalam konteks ini, pembobolan yang dimaksud pada Bank Barings dan Bank Societe Generale Prancis adalah jenis yang kedua.
Permasalahan utama yang dihadapi oleh Bank Barings dan Bank Societe Generale  Prancis secara umum sama, kedua bank tersebut merugi akibat tingginya resiko/kerugian yang dialami dari transaksi di pasar keuangan (saham, komoditas dan valas).
Bank sebagai lembaga intermediasi memiliki kemampuan untuk mendistribusikan deposito dari masyarakat ke berbagai jenis aset (teori diversifikasi untuk menyebar resiko), seperti kredit dan investasi pada aset-aset keuangan di pasar keuangan (saham, komoditas dan valas). Secara ideal, seharusnya bank memiliki proporsi investasi kredit lebih besar dibandingkan dengan investasi pada pasar keuangan. Namun fenomena yang terjadi saat ini, bank lebih agresif melakukan penetrasi di pasar keuangan dibandingkan dengan investasi di sektor riil. Hal ini tentu sangat berkaitan dengan iming-iming keuntungan yang cepat dan tinggi di pasar keuangan, tentu dengan kompensasi resiko yang tinggi.
Kelemahan yang terjadi pada Bank Barings dan Bank Societe Generale  Prancis adalah kedua Bank tersebut tidak waspada dengan pengawasan internal mereka untuk membatasi transaksi-transaksi spekulatif di pasar keuangan. Akibatnya adalah, bank-bank tersebut tidak menyadari bahwa bank mereka dihadapkan pada tingkat resiko yang tinggi akibat ulah oknum stafnya di pasar keuangan. Mereka baru menyadarinya ketika kerugian riil sudah terlanjur terjadi, yang menguras uang nasabah mereka. Implikasi yang lain adalah ”kerugian negara”, negara atau dalam konteks ini Bank Sentral harus bersiap siaga sebagai Lender of Last Resort untuk membayar kerugian para nasabah. Jika tidak maka ancaman Bank Run dan penularan krisis perbankan akan terjadi, yang malah mengancam sistem perbankan dan sistem pembayaran negara tersebut.
Hal ini tentu bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi perbankan tanah air. Pertama, Bank Indonesia harus lebih waspada pada transaksi-transaksi off balance sheet yang dilakukan oleh perbankan tanah air. Transaksi-transaksi off balance sheet yang sebagian besar adalah spekulasi di pasar keuangan tentu akan menciptakan keterbukaan resiko yang tinggi bagi bank, dan nasabah tentunya. Jika transaksi-transaksi ini tidak diatur secara baik maka akan berdampak pada krisis pada sistem pembayaran dan sistem keuangan.
Kedua, bagi perbankan, pengawasan internal harus dilakukan baik secara formal maupun informal (intelejen) karena sebagian permasalahan pembobolan perbankan disebabkan akibat fraud risk atau kejahatan penipuan yang melibatkan staf internal.
Suatu hal yang sangat berharga yang diajarkan dalam syariah economics bahwa spekulasi atau gharar sangat dilarang. Dan uang sebagai alat tukar harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sedia kala. Oleh karena itu perilaku-perilaku yang memperjualbelikan uang (menganggap uang sebagai komoditas) pada akhirnya dapat mendorong terjadinya krisis keuangan dan krisis ekonomi. Hal ini mudah sekali dipelajari dari beberapa episode krisis yang terjadi di Eropa, Amerika Latin dan seluruh negara di Asia, bahwa krisis terjadi disebabkan oleh ulah para spekulan di pasar valas, yang pada akhirnya mentrigger terjadinya krisis perbankan, krisis keuangan dan krisis ekonomi.

Jika indonesia ingin mengembalikan perekonomiannya pada keadaan yang lebih baik, tentu negara ini harus concern pada perbaikan sektor keuangan atau sektor perbankan. BI harus dapat mengembalikan fungsi bank sebagai intermediasi di sektor riil, dan mengurangi setinggi mungkin transaksi-transaksi yang sifatnya spekulatif di pasar keuangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi resiko, seperti yang terjadi pada Bank Barings dan Bank Societe Generale  Prancis, dan antisipasi resiko ”kerugian negara”.

Peranan Bank Umum Syariah Terhadap Perkembangan Perbankan dan Perkembangan Ekonomi Secara Mikro dan Makro


PERANAN BANK UMUM SYARIAHTERHADAP PERKEMBANGAN PERBANKAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI SECARA MIKRO DAN MAKRO



A.  Sejarah Singkat Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah, pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia.
Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah.
Pada tahun 1999 dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundangundangan tersebut diberlakukan.

B.  Perbankan Syariah Dalam Statistik
Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan suatu pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut, banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan, mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha.
Dari sisi aset, sistem perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat yaitu sebesar 74% pertahun selama kurun waktu 1998 sampai 2001 (nominal dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998 menjadi Rp. 2.718 milyar pada tahun 2001). Dana Pihak Ketiga telah meningkat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp. 1.806 milyar. Sistem perbankan syariah telah pula mengalami pertumbuhan dalam hal kelembagaan. Jumlah bank umum syariah telah meningkat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 81 BPRS pada akhir tahun 2001. Jumlah kantor cabang dari bank umum syariah dan UUS dari 26 telah meningkat menjadi 51 kantor.
Meskipun pertumbuhan jaringan kantor relatif cepat, namun kontribusi sistem perbankan syariah terhadap sistem perbankan nasional masih kecil (total aset sekitar 0.26% dari total aset perbankan nasional). Berbagai langkah telah dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas operasional perbankan syariah yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kepercayaan para pengguna jasa perbankan syariah.
Pembangunan ekonomi tidak lepas dari peranan sektor perbankan sebagai lembaga pembiayaan bagi sektor riil. Pembiayaan yang diberikan sektor perbankan kepada sektor riil berperan meningkatkan produktivitasnya. Meningkatnya produktivitas sektor riil dapat meningkatkan iklim dunia usaha dan investasi yang kemudian akan meningkatkan pendapatan nasional.
Sebagai lembaga intermediasi, sektor perbankan menghubungkan pihak surplus dengan pihak defisit. Pihak surplus atau deposan menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Sedangkan pihak defisit atau debitur meminjam uang dari bank dalam bentuk kredit konvensional dan pembiayaan syariah. Pinjaman tersebut menjadi sarana intermediasi bagi perbankan.
Kepercayaan terhadap lembaga perbankan menjadi sangat penting agar fungsi intermediasi dapat berjalan dengan baik. Fungsi intermediasi yang berjalan dengan baik menciptakan penggunaan dana yang optimal dan efisien. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya aktivitas produktif dari dana yang dipinjamkan sehingga output aktivitas produksi akan meningkat dan lapangan kerja baru yang banyak bermunculan menambah taraf kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (Muharam dan Pusvitasari, 2007).
Sejak dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Indonesia menerapkan sistem perbankan ganda yaitu bank konvensional dan bank syariah. Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia memiliki tugas baru sebagai otoritas moneter ganda yang dapat menjalankan kebijakan moneter konvensional dan syariah. Amandemen UU tersebut meresmikan berlakunya sistem perbankan ganda atau dual banking system di Indonesia. Dunia perbankan baik konvensional maupun syariah semakin berkembang di bawah pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Bank Indonesia.
Jumlah perbankan di Indonesia mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Perubahan tersebut secara umum disebabkan oleh krisis global yang terjadi di tahun 2008. Krisis menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan dalam hal likuidasi. Krisis membuat jumlah BUK mengalami penurunan di tahun 2008 hingga 2011 tetapi jumlah BUK kembali mengalami peningkatan di tahun 2011. Kondisi ini berbeda dengan jumlah BUS yang selalu mengalami peningkatan walaupun di saat krisis. Hal ini dapat membuktikan daya tahan BUS dalam menghadapi masalah krisis.
Dalam sistem konvensional, intermediasi perbankan terjadi melalui sistem kredit. Sebagai intermediator, bank berperan dalam mendorong perekonomian nasional melalui kredit tersebut. Deposan menyimpan uang di bank dan debitur meminjam uang dari bank dengan tingkat bunga yang berlaku. Di sisi lain, bank juga mencari keuntungan melalui selisih antara suku bunga simpanan dan suku bunga kredit setelah diperhitungkan juga biaya overhead dalam proses pemberian kredit. Sistem tersebut juga menempatkan bank konvensional sebagai lembaga yang berorientasi pada profit.
Perbankan konvensional sering kali berada di posisi dilema akibat tingkat bunga yang harus ditetapkan. Deposan sebagai penyedia dana tentunya menginginkan tingkat bunga simpanan yang tinggi atas modal yang mereka simpan sedangkan debitur menginginkan tingkat bunga pinjaman yang rendah agar biaya mereka juga ringan. Hal ini bertolak belakang dengan keinginan bank konvensional yang lebih menyukai membayar bunga simpanan dalam jumlah kecil dan menerima pembayaran bunga kredit dalam jumlah besar. Kondisi tersebut membuat kinerja kredit menjadi kurang efisien sebagai saluran intermediasi dan pendorong perekonomian nasional.
Krisis moneter yang dimulai tahun 1997 merupakan salah satu dampak tidak bekerjanya sistem bunga dengan baik. Tingkat bunga yang tinggi mengakibatkan bank khususnya bank konvensional tidak mampu menyediakan dana likuid untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Selain itu, nasabah peminjam tidak mampu mengembalikan dana yang telah dipinjam karena tingkat bunga yang terlalu tinggi. Tingkat bunga yang tinggi juga mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha. Tingginya tingkat suku bunga mengakibatkan fungsi intermediasi perbankan tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut menyebabkan jatuhnya perbankan nasional dan perekonomian Indonesia. Perbankan dianggap memiliki peran besar dalam memicu krisis moneter saat itu (Abdurohman, 2003).
Pada masa krisis tersebut, sektor moneter tidak berjalan beriringan dengan sektor riil. Sektor moneter berkembang melampaui sektor riil karena uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar tetapi juga sebagai komoditas akibat adanya para spekulan. Hal ini berbeda dengan prinsip syariah yang menggunakan uang hanya sebagai alat tukar. Dengan prinsip syariah, bank umum syariah masih dapat bertahan dan menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan perbankan konvensional. Berdasakan data Bank Indonesia tahun 2002, penyaluran pembiayaan yang bermasalah (non performing financing) pada bank syariah lebih rendah dibandingkan bank konvensional.
Sistem profit and lost sharing atau bagi hasil yang diterapkan oleh bank syariah berbeda dengan sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional. Bank konvensional sangat responsif terhadap perubahan tingkat bunga yang memungkinkan terjadinya negative spread sehingga sangat rentan terhadap resiko krisis. Di sisi lain, bank syariah dapat mengurangi resiko krisis melalui sistem bagi hasil yang ditetapkan secara adil. Tidak berlakunya sistem bunga bagi perbankan syariah membuat bank tersebut terhindar dari masalah negative spread, yaitu masalah selisih tingkat bunga simpanan dan pinjaman yang tidak dapat disesuaikan sepenuhnya. Sistem bagi hasil menempatkan debitur sebagai mitra sehingga intermediasi yang terjadi menciptakan ikatan emosional antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Setiap individu terlibat dalam pemanfaatan dana tersebut sehingga proyek yang didanai merupakan usaha sektor riil yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Perkembangan perekonomian nasional juga dipengaruhi oleh perkembangan perbankan nasional. Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah yang semakin berkembang di Indonesia baik secara jumlah, kualitas, maupun produk yang ditawarkan akan berdampak terhadap perekonomian. Selain itu, perbedaan sistem operasional kedua bank tersebut juga memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif yang diberikan yaitu masyarakat semakin mudah dalam melakukan transaksi keuangan sehingga produktivitas sektor keuangan Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain, lembaga keuangan yang rentan terhadap resiko dapat mendatangkan permasalah terhadap perekonomian. Permasalahan penting lembaga keuangan yaitu mengenai kualitas kinerja dan kesehatan BUK dan BUS.

C.  Target Pencapaian
Pengembangan perbankan syariah di Indonesia perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan yang beragam para stakeholder perbankan syariah, yaitu:
1.    Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan BPRS;
2.    Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank;
3.    DSN (Dewan Syariah Nasional) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah);
4.    Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
5.    Lembaga Keuangan Syariah lainnya: Takaful (Asuransi Syariah), Baitul Mal wat Tamwil, BAZIS dan Perusahaan Sekuritas Syariah;
6.    Lembaga pembuat kebijakan lainnya: Departemen Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM);
7.    Perguruan Tinggi/lembaga akademis yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah;
8.    Organisasi dan perusahaan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah: Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Perhimpunan Bank Syariah Nasional, Bursa Efek Jakarta, perusahaan vendor, dll;
9.    Masyarakat pada umumnya.

Adapun target pencapaian pengembangan sistem perbankan syariah nasional adalah:
1.    Memiliki daya saing yang tinggi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariah;
2.    Memiliki peran signifikan dalam sistem perekonomian nasional serta perbaikan kesejahteraan rakyat;
3.    Memiliki kemampuan untuk bersaing secara global dengan pemenuhan standar operasional keuangan internasional.

Maju atau tidaknya industri perbankan syariah berada di tangan para pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung merasakan manfaat kehadirannya. Oleh karena itu, kerjasama antar berbagai pihak yang merupakan komponen dari stakeholder merupakan kata kunci dari kemajuan dan kesinambungan operasional industri perbankan syariah dimasa yang akan datang.

D.  Arsitektur Perbankan Indonesia
Dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien untuk mencapai stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Adapun tujuan dari penyusunan API adalah untuk:
1.    Terciptanya struktur perbankan yang sehat, yang mampu mendorong pembangunan nasional secara berkesinambungan;
2.    Terbentuknya industri perbankan yang memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko;
3.    Terciptanya good corporate governance;
4.    Terbentuknya sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien;
5.    Terwujudnya infrastruktur yang lengkap dan dapat mendukung efisiensi operasional sistem perbankan;
6.    Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.

E.  Prinsip-prinsip Syariah dalam Kegiatan Ekonomi dan Keuangan serta Manfaatnya
Teori ekonomi perusahaan yang selama ini berkembang menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan (shareholder value), namun dewasa ini teori-teori ekonomi tersebut telah mulai bergeser pada sistem nilai yang lebih luas (stakeholder value) dimana manfaat yang didapatkan tidak lagi difokuskan hanya pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat hadirnya suatu unit kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas lagi, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, akan tetapi juga pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan termasuk proses transaksi harus mengacu pada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Prinsip ini juga menekankan para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Sebagai realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Sistem perbankan syariah, dengan demikian, tidak hanya memfokuskan diri untuk menghindari praktek bunga, akan tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan semua prinsip syariah dalam ekonomi secara seimbang. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yang mendasar bagi kegiatan operasional bank syariah.
Dalam hal pelaksanaannya, prinsip ekonomi syariah akan tercermin dalam nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif yaitu mikro dan makro. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi/profesionalisme dan sikap amanah. Dalam perspektif makro nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada sistem perekonomian. Dengan demikian, dapat dilihat secara jelas potensi manfaat keberadaan sistem perekonomian/ perbankan syariah yang ditujukan bukan hanya untuk umat muslim, akan tetapi bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin – rahmat bagi alam semesta).
F.   Tantangan Pengembangan Sistem Perbankan Syariah di Indonesia Pada Saat Ini
Kenyataan menunjukkan bahwa dalam periode krisis ekonomi, perbankan syariah memiliki daya tahan yang relatif lebih kuat. Berkaitan dengan itu perbankan syariah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam proses pemulihan perekonomian Indonesia yang masih terus berlangsung. Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah yang masih berada dalam tahap awal pengembangan, beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:
1.    Kerangka dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap;
2.    Cakupan pasar masih terbatas;
3.    Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan jasa perbankan syariah;
4.    Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif;
5.    Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal;
6.    Porsi skim pembiayaan bagi hasil dalam transaksi bank syariah masih perlu ditingkatkan;
7.    Kemampuan untuk memenuhi standar keuangan syariah internasional.

Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati:
1.    Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan ( halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram);
2.    Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah;
3.    Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib);
4.    Fathanah, memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah).

Nilai-nilai syariah dalam perspektif makro berarti bahwa perbankan syariah harus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dengan:
1.    Kaidah zakat, mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibandingkan hanya menyimpan hartanya. Hal ini dimungkinkan karena zakat untuk investasi dikenakan hanya pada hasil investasi sedangkan zakat bagi harta simpanan dikenakan atas pokoknya;
2.    Kaidah pelarangan riba, menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing) dan melarang riba. Diharapkan produk-produk non riba ini akan mendorong terbentuknya kecenderungan masyarakat untuk tidak bersikap memastikan dan bergeser ke arah sikap untuk berani menghadapi risiko;
3.    Kaidah pelarangan judi atau maisir tercermin dari kegiatan bank yang melarang investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor riil. Kondisi ini akan membentuk kecenderungan masyarakat untuk menghindari spekulasi di dalam aktivitas investasinya;
4.    Kaidah pelarangan gharar, mengutamakan transparansi dalam bertransaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari ketidakjelasan.

Kerangka dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap
Guna mendukung kegiatan operasional yang sehat, perbankan syariah membutuhkan kerangka dan perangkat pengaturan yang sesuai dengan karakteristik operasionalnya. Di awal perkembangannya, kegiatan pengaturan dan pengawasan lembaga perbankan syariah masih menggunakan kerangka pengaturan dan pengawasan sistem perbankan konvensional, walaupun beberapa instrumen pengaturan telah mulai dikembangkan seperti perizinan bagi pendirian bank dan pembukaan kantor; instrumen pasar keuangan antar bank; perangkat penghubung dengan otoritas moneter (sertifikat wadiah Bank Indonesia dan giro wajib minimum); dan sistem pembayaran (UUS wajib memiliki rekening di Bank Indonesia).
Kurang lengkapnya instrumen pengaturan dan pengawasan tersebut akan mengakibatkan perbankan syariah tidak dapat beroperasi secara optimal dan tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristiknya.
Guna menghadapi tantangan tersebut, Bank Indonesia selaku otoritas perbankan akan melakukan kajian, menyusun dan menyempurnakan instrumen pengaturan yang mencakup beberapa area utama, antara lain:
1.    Penciptaan instrumen-instrumen keuangan serta aturan yang diharapkan akan dapat meningkatkan efisiensi operasional;
2.    Penyusunan sistem peringatan dini (termasuk didalamnya CAMELs rating system) yang dapat menggambarkan risiko operasional untuk menjamin kesinambungan perbankan syariah yang berhati-hati serta konsep pelaporan yang transparan;
3.    Penyusunan rules of conduct bagi pelaku perbankan syariah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas corporate governance. Konsep pengaturan yang akan dikembangkan harus berorientasi pada upaya menjaga kestabilan sistem dan menjamin kepatuhan perbankan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu kajian-kajian konseptual tentang pengaturan perlu dilakukan pada tahap awal pengembangan.

Cakupan pasar masih terbatas
Pada saat ini, sistem perbankan syariah masih memiliki jaringan pelayanan yang masih terbatas. Sampai akhir tahun 2001, pelayanan perbankan syariah hanya tersedia di 51 cabang bank umum syariah dan unit usaha syariah serta 81 kantor BPRS, yang mewakili kurang dari 2% jumlah seluruh kantor bank yang ada di Indonesia. Keterbatasan cakupan operasional pada gilirannya akan menjadi kendala yang cukup signifikan bagi para pengguna jasa perbankan syariah dan mengurangi nilai kenyamanan penggunaan jasa perbankan.
Beberapa tantangan yang telah teridentifikasi guna meningkatkan jaringan kantor dan pelayanan bank syariah adalah sebagai berikut:
1.    Mendukung terciptanya iklim yang kondusif untuk masuknya para pemain baru, terutama bank-bank konvensional yang sudah memiliki jaringan operasional yang luas atau mendorong aliansi strategis antara bank syariah dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya guna mencapai skala ekonomis operasional;
2.    Penyederhanaan proses administrasi bagi masuknya para pemain baru dapat dilakukan dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional perbankan;
3.    Tersedianya informasi pasar/permintaan jasa perbankan syariah;
4.    Tersedianya sumber daya insani yang kompeten dan profesional dalam jumlah yang mencukupi oleh industri perbankan syariah.

Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan jasa perbankan syariah
Survei persepsi yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan beberapa universitas di enam propinsi Indonesia (pada tahun 2000 - 2001), menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan akan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan pengetahuan mengenai jenis-jenis produk serta operasional sistem perbankan syariah yang benar Kesenjangan ini mengakibatkan rendahnya laju perpindahan permintaan dari yang bersifat potensial menjadi permintaan riil yang pada akhirnya akan menyebabkan kurang berhasilnya usaha untuk memobilisasi sumber-sumber dana masyarakat yang potensial sebagai dana investasi. Kesenjangan ini pada gilirannya juga akan mempersulit usaha pemasaran dan penjualan produk dan jasa bank syariah.
Beberapa tantangan dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para nasabah potensial adalah:
1.    Jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas secara geografis dengan latar belakang yang beragam;
2.    Upaya untuk mendidik masyarakat membutuhkan dana dan sumber daya lainnya yang cukup besar;
3.    Dana promosi yang terbatas dari para stakeholder dalam industri perbankan syariah karena masih kecilnya skala operasional industri tersebut.

Salah satu cara pemecahan untuk menjawab tantangan tersebut adalah melalui upaya edukasi kepada publik secara terencana dan terkoordinasi. Dalam upaya edukasi kepada masyarakat, Bank Indonesia dapat mempelajari faktor-faktor penentu keberhasilan beberapa kegiatan nasional seperti ‘Gerakan Tabungan Nasional’ dan ‘Keluarga Berencana’.

Institusi Pendukung yang belum lengkap dan efektif
Institusi pendukung yang lengkap, efektif, dan efisien berperan penting untuk memastikan stabilitas pengembangan perbankan syariah secara keseluruhan. Pada saat ini telah berdiri sejumlah lembaga yang berperan sebagai institusi pendukung perbankan syariah di Indonesia. Diperlukan upaya agar institusi pendukung tersebut lebih efektif dalam melaksanakan fungsinya sehingga memberikan dampak positif terhadap pengembangan perbankan syariah.
Ada beberapa institusi dan fungsi yang perlu dikembangkan untuk melengkapi institusi pendukung yang ada, seperti:
1.    Auditor Syariah, yang memastikan pemenuhan pelaksanaan prinsip syariah oleh bank;
2.    Pasar Keuangan Syariah Internasional, yang merupakan sarana perdagangan instrumen-instrumen keuangan syariah dalam valuta asing yang bermanfaat untuk mengoptimalkan pengelolaan likuiditas perbankan;
3.    Forum Komunikasi Pengembangan Perbankan Syariah (FKPPS) yang mengkoordinasikan upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah;
4.    Lembaga Penjamin Pembiayaan Syariah, yang memberikan jaminan kepada bank syariah yang mengalami kerugian akibat kelalaian atau kecurangan nasabah yang direkomendasikan oleh lembaga tersebut;
5.    Pusat Informasi Keuangan Syariah, yang berfungsi menghubungkan sektor riil dan sektor pembiayaan syariah dengan menyediakan informasi tentang pola pembiayaan yang tersedia dan perusahaan-perusahaan yang mungkin dibiayai;
6.    Special Purpose Company, yang melakukan sekuritisasi aset bagi bank syariah yang ingin meningkatkan likuiditasnya. Lembaga ini juga menyediakan kesempatan berinvestasi secara syariah kepada bank-bank lainnya dan kepada investor domestik maupun internasional.

Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal
Meskipun secara sistem, perbankan syariah telah menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik, sistem perbankan syariah sementara ini masih memberikan tingkat return yang lebih rendah kepada nasabah dibandingkan dengan yang dapat diberikan oleh perbankan konvensional. Peningkatan efisiensi operasional yang berdampak pada perbaikan tingkat return kepada nasabah tentunya akan memacu para investor untuk bermitra dengan bank syariah yang mana selain mengharapkan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah, juga tentunya mengharapkan tingkat return yang lebih baik. Hal ini tentunya perlu dicermati terutama dalam menghadapi era persaingan global dimana pesaing usaha bukan hanya datang dari industri sejenis, akan tetapi juga dari industri lainnya yang memiliki kemampuan untuk memberikan jasa sejenis. Keterbatasan bankir syariah yang handal, yang menguasai operasional perbankan syariah serta teguh menjalankan prinsip syariah juga merupakan masalah yang mendasar dalam perbaikan kinerja bank syariah. Usaha peningkatan kualitas sumber daya insani akan juga mencakup peningkatan kemampuan manajerial dan operasional bank syariah.
Selain melakukan efisiensi internal, pengembangan sistem perbankan syariah dapat pula menerapkan strategi ekspansi ‘economies of scale’ dan atau ‘economies of scope’. Penerapan strategi ‘economies of scale’ dilakukan secara horisontal dengan meningkatkan cakupan pasar melalui aliansi strategis dengan mitra usaha domestik maupun internasional. Penerapan strategi economies of scope dapat dilakukan dengan menambah kelengkapan instrumen transaksi syariah (termasuk dengan memanfaatkan kemajuan dalam bidang teknologi informasi) sehingga lebih dapat meningkatkan fleksibilitas penerapan jasa keuangan syariah bagi masyarakat.

Porsi skim pembiayaan bagi hasil dalam transaksi bank syariah perlu ditingkatkan
Salah satu manfaat yang dapat dirasakan oleh sistem perekonomian dalam skala yang lebih luas adalah hadirnya konsep bagi hasil dalam transaksi ekonomi. Namun demikian, sampai saat ini porsi pembiayaan bagi hasil masih sangat rendah. Adapun penyebab rendahnya proporsi pembiayaan bagi hasil adalah:
1.    Risiko investasi relatif tinggi karena sulitnya memonitor kegiatan investasi;
2.    Masalah principal-agent, di mana agen (mudharib) tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan prinsipal (pemilik modal);
3.    Kompetensi SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang masih rendah untuk melakukan investasi pola bagi hasil;
4.    Ketidaktersediaan informasi kinerja bisnis yang mendalam untuk setiap sektor industri yang menjadi target investasi.

Beberapa alternatif yang dapat dilakukan guna meningkatkan porsi skim pembiayaan bagi hasil antara lain:
1.    Identifikasi sumber-sumber dana yang tidak memiliki klaim seperti dana zakat, infaq dan sadaqah agar dapat disalurkan melalui lembaga keuangan yang berkompeten;
2.    Mengurangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ‘agency problem’ dalam transaksi seperti tersedianya standardisasi kontrak, analisis atas indeksasi kinerja industri;
3.    Peningkatan kompetensi SDI untuk melakukan investasi dengan pola bagi hasil.

Kemampuan untuk memenuhi standar keuangan syariah internasional
Industri perbankan/keuangan syariah secara global telah mencapai volume operasi yang cukup signifikan. Tercatat lebih dari 170 lembaga keuangan telah didirikan di lebih 30 negara dengan total aset sebesar US$ 140 miliar pada tahun 1997. Pencapaian volume usaha secara global tersebut merupakan suatu peluang yang baik untuk dimanfaatkan melalui proses aliansi strategis dengan lembaga keuangan yang bertaraf internasional.
Untuk mencapai hal tersebut, perbankan syariah nasional harus mampu beroperasi sesuai dengan norma/standar keuangan syariah internasional. Dengan pemenuhan pada standar keuangan syariah internasional, sistem perbankan syariah nasional juga mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam Pasar Keuangan Syariah Internasional (IIFM) yang akan beroperasi pada tahun 2003. Selain itu perbankan syariah Indonesia juga dipersiapkan untuk dapat mengadopsi standar internasional operasi perbankan syariah yang akan disusun oleh Islamic Financial Services Board (IFSB) yang berdiri pada tahun 2002.