Clock

Minggu, 18 Januari 2015

Muhammadiyah dan Organisasi Otonom Muhammadiyah

A.  Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar-ma’ruf nahi-munkar yang ditujukan pada dua bidang yaitu perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar-ma’ruf nahi-munkar pada bidang yang pertama terbagi menjadi dua golongan, kepada yang Islam bersifat pembaharuan (tajdid). Yang kedua kepada yang belum islam, bersifat seruan dan ajakan. Adapun bidang yang kedua, ialah kepada masyarakat yang bersifat perbaikan dan bimbingan serta peringatan. Gerakan dakwah amar-ma’ruf nahi-munkar mempunyai maksud dan tujuan yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan . Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912 hingga tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan rapat tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH Ibrahim yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934.Rapat Tahunan itu sendiri kemudian berubah menjadi Kongres Tahunan pada tahun 1926 yang di kemudian hari berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini Menjadi Muktamar 5 tahunan.
1.    Visi dan Misi Muhammadiyah
Visi
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah islam amar-ma’ruf nahi-munkar di semua bidang dalam upaya mewujudkan islam sebagai rahmatan lil’alamin menuju terciptanya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
Misi
1)   Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh para Rasul sejak Nabi Adam as. Hingga Nabi Muhammad Saw.
2)   Memahami agama dengan menggunakan amal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan.
3)   Menyebarluaskan ajaran islam yang bersumber pada Al-Qur’an sebagai kitab Allah terakhir dan Sunnah Rasul untuk pedoman hidup umat manusia.
4)   Mewujudkan amalan-amalan islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
2.    Deskripsi Organisasi Muhammadiyah
1)   Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah jenjang struktur Muhammadiyah tertinggi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif dari seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk aktivitas dakwah, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
Pengambilan keputusan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Permusyawaratan tertinggi ialah Muktamar Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a.    Pimpinan Pusat bertugas:
-       Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
-       Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
-       Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah.
-       Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat
b.    Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
c.    Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
d.   Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
e.    Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.
2)   Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat propinsi. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif  bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah propinsi tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah propinsi tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
Pengambilan keputusan di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Musyawarah Wilayah Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a.    Pimpinan Wilayah bertugas:
-       Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
-       Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
-       Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya.
-       Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
b.    Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
c.    Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
d.   Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
e.    Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.
f.     Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat.
g.    Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah calon pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat.
3)   Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Pimpinan Daerah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kabupaten (district). Pimpinan Daerah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif  bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kabupaten tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Kabupaten tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
Pengambilan keputusan di Pimpinan Daerah Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Musyawarah Daerah Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Daerah Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a.    Pimpinan Daerah bertugas:
-       Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
-       Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinan.
-       Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang dalam daerahnya sesuai kewenangannya
-       Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah
-       Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi serta pusat pembinaan sumber daya manusia
b.    Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten / Kota.
c.    Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
d.   Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten / Kotanya.
e.    Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
f.     Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah.
g.    Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah.
4)   Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kecamatan (sub-district). Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kecamatan tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
Pengambilan keputusan di Pimpinan Cabang Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Musyawarah Cabang Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Cabang Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah di wilayah kecamatan tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a.    Pimpinan Cabang bertugas:
-       Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
-       Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya
-       Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam cabangnya sesuai kewenangannya.
-       Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang
b.    Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
c.    Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
d.   Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
e.    Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah.
f.     Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah.
5)   Pimpinan Ranting Muhammadiyah
Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat desa, dan merupakan ujung tombak bagi gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan Muhammadiyah, karena Pimpinan Ranting Muhammadiyah menjangkau dan berinteraksi secara langsung dengan warga Muhammadiyah.
Pengambilan keputusan di Pimpinan Ranting Muhammadiyah dilaksanakan secara demokratis dalam bentuk permusyawaratan. Musyawarah Ranting Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Ranting Muhammadiyah, program dakwah Muhammadiyah, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a.    Pimpinan Ranting bertugas:
-       Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting
-       Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinan.
-       Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya sesuai dengan kewenangannya
-       Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Organisasi Otonom tingkat Ranting
b.    Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
c.    Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
d.   Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua Pimpinan Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
e.    Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang.
f.     Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon pengganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang.

B.  Organisasi Otonom Muhammadiyah
Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah. Organisasi Otonom Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah. Tujuan Pembentukan Organisasi Otonom :
1.    Efisiensi dan efektifitas Persyarikatan Muhammadiyah.
2.    Pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah.
3.    Dinamika persyarikatan Muhammadiyah.
4.    Kaderisasi Persyarikatan Muhammadiyah.

Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah :
1.    Aisyiyah
Sejak berdirinya Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan sangat memperhatikan pembinaan terhadap kaum wanita dengan diadakan kelompok pengajian wanita yang dibimbing oleh KH. Ahmad Dahlan dan Nyai Walidah. Oleh KH. Fachruddin di cetuskan nama ‘Aisyiah, yang kemudian di pandang tepat dengan harapan perjuangan dan perkumpulan itu meniru perjuangan ‘Aisyah istri Nabi Muhammad SAW yang selalu membantu berdakwah. Dalam muktamar ke 37 di Yogyakarta tahun 1968 status ‘Aisyiah didewasakan dengan menjadi Pimpinan Pusat ‘Aisyiah,dan memiliki wewenang mengatur dan membina eselon di bawahnya. Tugas dan Perannya ‘Aisyiah:
a.    Membimbing kaum wanita ke arah kesadaran beragama dan berorganisasi.
b.    Menghimpun anggota-anggota Muhammadiyah wanita, menyalurkan serta menggembirakan amalan-amalannya.
Dengan tugas dan peran sederhana ini Aisyiyah telah banyak memiliki amal usaha dibidang pendidikan, kewanitaan, PKK, kesehatan, organisasi wanita. Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berusaha memberikan didikan di kalangan wanita islam untuk berpakaian muslimah yang baik, bermoral dan bermental luhur, memberikan bimbingan perkawinan dan kerumahtanggaan, keluarga berencana, berislam dan sebagainya.

2.    Pemuda Muhammadiyah
Berasal dari berdirinya “Hizbul Wathan” yaitu tentara tanah air yang di pelopori KH. Muhtar tahun 1920 anggotanya adalah angkatan muda dan remaja yang dididik keterampilan kepanduan, keagamaan, kemasyarakat dan sosial kependidikan. Hizbul Wathon terdiri atas dua tingkat, tingkat anak-anak dinamakan pandu atfal dan tingkat remaja dinamakan pandu pangkela. Dalam perkembangannya tahun 1922 atas keputusan kongres-21 di Makassar di tetapkan berdirinya “pemuda ”. Dan baru di beri otonomi penuh sejak muktamar ke-37 di Yogyakarta tahun 1968. Tugas dan perannya Pemuda Muhammadiyah :
a.    Menanamkan kesadaran dan pentingnya peranan putra putri Muhammadiyah sebagi pelangsung gerakan Muhammadiyah serta kesadaran organisasi.
b.    Mendorong terbentuknya organisasi/gerakan pemuda sebagai tempat bagi putra putri Muhammadiyah yang berdiri dalam pengayoman Muhammadiyah yang berbentuk pengkhususan. (pemuda, pelajar, mahasiswa, olah raga, kebudayaan,dan sebagainya).
c.    Memberi bantuan bimbingan dan pengayoman kepada organisasi-organisasi tersebut serta menjadi penghubung aktif timbal balik.
d.   Memimpin dan menyelengarakan musyawarah kerja dalam perkembangan tahun 1966 muktamar pemuda Muhammadiyah ke 1 di Jakarta tanggal 18-24 November 1966 dalam muqaddimah ad pemuda Muhammadiyah di tetapkan bahwa pemuda Muhammadiyah memiliki fungsi sebagai pelopor, pelangsung, penyempurna amal usaha dan pejuang Muhammadiyah.

3.    Nasyiatul ‘Aisyiyah
Naisyiatul ‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom dan kader Muhammadiyah, yang merupakan gerakan putri Islam, bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan keputrian. Maksud gerakan putri islam adalah menggerakkan putri-putri islam untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam, serta mengajak dan mengarahkan orang lain sesuai dengan tuntunan al-qur’an dan sunah, menuju terbentuknya putri islam yang berakhlak mulia. Nasyiah mendasarkan usaha dan perjuangannya atas prinsip-prinsip yang terkandung di dalam anggaran dasarnya, yaitu:
a.    Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, ibadah dan taat kepada Allah SWT.
b.    Menunaikan kewajiban terhadap agama, bangsa Negara dan rumah tangga, agar terwujudnya masyarakat yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah lindungan tuhan yang maha pengampun.
c.    Berahklak mulia, memurnikan agama, suka ikhlas bekerja karena allah serta senantiasa berjuangan dengan gembira.
d.   Melancarkan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar dan
e.    Melancarkan amal usaha dan perjuangan, serta meningkatkan fungsi dan peran Nasyiatul Aisyiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurnaan perjuangan Muhammadiyah/Aisyiyah.

4.    Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Menjelang muktamar Muhammadiyah setengah abad di Jakarta pada tahun 1962, mahasiswa-mahasiswa perguruan tinggi Muhammadiyah mengadakan kongres di Yogyakarta. Kongres tersebut membentuk organisasi khusus bagi mahasiswa Muhammadiyah. Pada tanggal 15 Desember 1962 mulai diadakan pengajangan berdirinya lembaga Dakwah mahasiswa. Dan diresmikan tanggal 14 Maret 1964 (29 Syawal 1384). Peresmian berdirinya IMM resepsinya di adakan di gedung Dinoto Yogyakarta  dengan diadakan penandatanganan”lima Penegasan IMM” oleh KH Ahmad Badawi yang berbunyi:
a.    Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa islam
b.    Menegaskan bahwa kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM
c.    Fungsi IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan
d.   Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah
e.    Amal IMM adalah lillahi ta’la dan senantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat.

5.    Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Sebelumnya, IPM merupakan salah satu bagian dari Pemuda Muhammadiyah. Pada tanggal 24-28 Juli 1960 M di Yogyakarta, bertepatan dengan Muktamar Pemuda Muhammadiyah II memutuskan bahwa Muhammadiyah akan membentuk organisasi khusus pelajar dengan nama IPM. Sehingga tanggal 18-20 Juli 1961 diadakan Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta yang kemudian mendeklarasikan IPM. Akhirnya, tanggal 18 Juli1961 M bertepatan dengan 5 Shafar 1381 H ditetapkan sebagai hari kelahiran IPM.
Kepribadian IPM adalah rumusan yang menggambarkan hakikat IPM, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal perjuangan IPM, serta karakter gerakan yang dimilikinya. Kepribadian IPM ini berfungsi sebagai pedoman dan pegangan gerak bagi IPM menuju cita-cita terwujudnya pelajar yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar di kalangan pelajar.

6.    Tapak Suci
Tapak suci merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang beranggotakan pesilat-pesilat di lingkungan Muhammadiyah. Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Rabiul Awwal 13 83 H bertepatan dengan 13 Juli 1963 M. Tujuan organisasi ini adalah mendidik serta membina ketangkasan dan keterampilan pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia, memelihara kemurnian pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia yang sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam sebagai budaya bangsa yang luhur dan bermoral, serta mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader Muhammadiyah. Melalui seni bela diri, tapak suci mengamalkan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan nasional.
Pada tahun 1966 diselenggarakan Konferensi Nasional I Tapak Suci yang dihadiri oleh para utusan Perguruan Tapak Suci yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pada saat itulah berhasil dirumuskan pemantapan organisasi secara nasional, dan Perguruan Tapak Suci dikembangkan lagi namanya menjadi Gerakan dan Lembaga Perguruan Seni Bela diri Indonesia Tapak Suci Putra Muhammadiyah. Dan pada sidang tanwir Muhammadiyah tahun 1967, Tapak Suci Putra Muhammadiyah ditetapkan menjadi organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah, karena Tapak Suci Putra Muhammadiyah juga mampu dijadikan wadah pengkaderan Muhammadiyah.

7.    Hizbul Wathon

Hizbul Wathon (kepanduan Muhammadiyah). Dirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tahun 1918. Pelopor berdirinya antara lain Siraj Dahlan dan Sarbini. Atas usul H. Agus Salim, istilah Belanda disebut diindonesiakan dengan ‘kepanduan Muhammadiyah”pada tahun 1920, atas usul R.H Hajid, kepanduan Muhammadiyah berganti nama menjadi Hizul Wathan (WT). Ada beberapa tingkatan pada HW. Tingkat Athfal untuk usia 8-11 tahu, tingkat pengenal untuk usia 12-16 tahun, dan tingkat penghela untuk usia 17 tahun ke atas dalam penggerakan kemerdekaan Indonesia banyak memberikan andil dalam mempersiapkan para pemuda untuk menghadapi penjajah Belanda, antara lain jenderal Sudirman yang pada tanggal 18 Desember 1945 diangkat oleh presiden Soekarno menjadi panglima bisa tentara keamanan rakyat. Berdasarkan SK presiden RI No.238/1961, tertanggal 20 Mei 1961, HW ditiadakan dan di satukan ke dalam gerakan pramuka (Praja Muda Karana).

2 komentar:

  1. cheap nike air jordan 4 shoes Another cheap nike air jordan 4 shoes place and then sell better than the car was hijacked, the cheap nike air jordan 4 shoes tomato was poured into the ditch strong ah. air jordan 4 uk Toward a tricycle to go cheap nike air jordan 4 shoes past the inspectors turned and walked beside chased leader, said nike air jordan 4 retro sale cheap, a moment to inspect the above, has come to the streets.

    BalasHapus
  2. The old casquette new era pas cher man stood in front of cheap shaking his head said. cheap hearts cheap adidas zx 750 cursed, casquette new era pas cher How they live. adidas zx 750 sale You're a ghost. I am neither a man nor a ghost. casquette new era pas cher you are not human nor a ghost, then what you are. Your uncle, acheter vente maillot nba pas cher to get me to do this vast expanse of the place.

    BalasHapus