A. Muhammadiyah
Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar-ma’ruf nahi-munkar yang
ditujukan pada dua bidang yaitu perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar-ma’ruf
nahi-munkar pada bidang yang pertama terbagi menjadi dua golongan, kepada yang
Islam bersifat pembaharuan (tajdid). Yang kedua kepada yang belum islam,
bersifat seruan dan ajakan. Adapun bidang yang kedua, ialah kepada masyarakat
yang bersifat perbaikan dan bimbingan serta peringatan. Gerakan dakwah
amar-ma’ruf nahi-munkar mempunyai maksud dan tujuan yaitu menegakkan dan
menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Muhammadiyah
berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi
aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan
yang utuh.
Muhammadiyah
didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November
1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA
Dahlan . Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku
dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya
untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan
Qur`an dan Hadist. KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912 hingga
tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan rapat
tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH Ibrahim
yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934.Rapat Tahunan itu sendiri
kemudian berubah menjadi Kongres Tahunan pada tahun 1926 yang di kemudian hari
berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini Menjadi Muktamar 5
tahunan.
1. Visi
dan Misi Muhammadiyah
Visi
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam
yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya
senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah islam amar-ma’ruf
nahi-munkar di semua bidang dalam upaya mewujudkan islam sebagai rahmatan
lil’alamin menuju terciptanya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
Misi
1) Menegakkan
keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh
para Rasul sejak Nabi Adam as. Hingga Nabi Muhammad Saw.
2) Memahami
agama dengan menggunakan amal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran islam untuk
menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan.
3) Menyebarluaskan
ajaran islam yang bersumber pada Al-Qur’an sebagai kitab Allah terakhir dan
Sunnah Rasul untuk pedoman hidup umat manusia.
4) Mewujudkan
amalan-amalan islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
2. Deskripsi
Organisasi Muhammadiyah
1) Pimpinan
Pusat Muhammadiyah
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah adalah jenjang struktur Muhammadiyah tertinggi. Pimpinan
Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif dari seluruh Pimpinan
Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan
dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk aktivitas
dakwah, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial,
kesehatan, dan sebagainya.
Pengambilan
keputusan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis
dalam bentuk permusyawaratan. Permusyawaratan tertinggi ialah Muktamar
Muhammadiyah yang berfungsi untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, strategi dan program dakwah Muhammadiyah, mengevaluasi gerakan
dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk
diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a. Pimpinan
Pusat bertugas:
- Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta
memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
- Membuat
pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
- Membimbing
dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah.
- Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat
b. Anggota
Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
c. Anggota
Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di
sekitarnya.
d. Pimpinan
Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir sebanyak-banyaknya
separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
e. Pimpinan
Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang
karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu
ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua
atas keputusan Pimpinan Pusat.
2) Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah
Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat propinsi.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di
wilayah propinsi tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah
Islamiyah di seluruh wilayah propinsi tersebut melalui berbagai bentuk, seperti
aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan
sebagainya.
Pengambilan
keputusan di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis
dalam bentuk permusyawaratan. Musyawarah Wilayah Muhammadiyah yang berfungsi
untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, strategi dan
program dakwah Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut, mengevaluasi gerakan
dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk
diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a. Pimpinan
Wilayah bertugas:
- Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat,
keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat
Pimpinan tingkat Wilayah.
- Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur
Pembantu Pimpinan.
- Membimbing
dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah dalam wilayahnya sesuai
dengan kewenangannya.
- Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
b. Pimpinan
Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
c. Anggota
Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
d. Anggota
Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau
di sekitarnya.
e. Pimpinan
Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota
Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai
anggota Tanwir.
f. Pimpinan
Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan
Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Wilayah
terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat.
g. Pimpinan
Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah calon pengganti Ketua
Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan
untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat.
3) Pimpinan
Daerah Muhammadiyah
Pimpinan
Daerah Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kabupaten
(district). Pimpinan Daerah Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di
wilayah kabupaten tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah
Islamiyah di seluruh wilayah Kabupaten tersebut melalui berbagai bentuk,
seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan
sebagainya.
Pengambilan
keputusan di Pimpinan Daerah Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis
dalam bentuk permusyawaratan. Musyawarah Daerah Muhammadiyah yang berfungsi
untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Daerah Muhammadiyah, strategi dan program
dakwah Muhammadiyah di wilayah kabupaten tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah
pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk
diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a. Pimpinan
Daerah bertugas:
- Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di
atasnya, keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan
Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
- Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinan.
- Membimbing
dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang dalam daerahnya sesuai
kewenangannya
- Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah
- Memimpin
gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi serta pusat pembinaan
sumber daya manusia
b. Pimpinan
Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten / Kota.
c. Anggota
Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
d. Anggota
Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten / Kotanya.
e. Pimpinan
Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua Pimpinan Daerah tidak dapat
menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
f. Pimpinan
Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah
sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih,
kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah.
g. Pimpinan
Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua
Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan
untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah.
4) Pimpinan
Cabang Muhammadiyah
Pimpinan
Cabang Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kecamatan
(sub-district). Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi
seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut, sekaligus
juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kecamatan
tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan
sosial, kesehatan, dan sebagainya.
Pengambilan
keputusan di Pimpinan Cabang Muhammadiyah juga dilaksanakan secara demokratis
dalam bentuk permusyawaratan. Musyawarah Cabang Muhammadiyah yang berfungsi
untuk memilih pengurus dalam Pimpinan Cabang Muhammadiyah, strategi dan program
dakwah Muhammadiyah di wilayah kecamatan tersebut, mengevaluasi gerakan dakwah
pada periode kepengurusan sebelumnya, dan lain-lain yang penting untuk
diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a. Pimpinan
Cabang bertugas:
- Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di
atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
- Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya
- Membimbing
dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam cabangnya sesuai
kewenangannya.
- Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang
b. Anggota
Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
c. Anggota
Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
d. Pimpinan
Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan Cabang tidak dapat
menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
e. Pimpinan
Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang
sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih,
kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah.
f. Pimpinan
Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua
Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan
untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah.
5) Pimpinan
Ranting Muhammadiyah
Pimpinan
Ranting Muhammadiyah adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat desa, dan
merupakan ujung tombak bagi gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan
Muhammadiyah, karena Pimpinan Ranting Muhammadiyah menjangkau dan berinteraksi
secara langsung dengan warga Muhammadiyah.
Pengambilan
keputusan di Pimpinan Ranting Muhammadiyah dilaksanakan secara demokratis dalam
bentuk permusyawaratan. Musyawarah Ranting Muhammadiyah yang berfungsi untuk
memilih pengurus dalam Pimpinan Ranting Muhammadiyah, program dakwah
Muhammadiyah, mengevaluasi gerakan dakwah pada periode kepengurusan sebelumnya,
dan lain-lain yang penting untuk diputuskan dalam permusyawaratan tersebut.
a. Pimpinan
Ranting bertugas:
- Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar kebijakan Pimpinan di atasnya,
keputusan Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting
- Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinan.
- Membimbing
dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya sesuai dengan kewenangannya
- Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Organisasi Otonom
tingkat Ranting
b. Anggota
Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
c. Anggota
Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
d. Pimpinan
Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua Pimpinan Ranting tidak dapat
menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
e. Pimpinan
Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan
Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Ranting
terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang.
f. Pimpinan
Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon pengganti Ketua
Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan
untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang.
B.
Organisasi
Otonom Muhammadiyah
Organisasi
Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh
Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasannya diberi hak
dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan
Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah. Organisasi Otonom Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai
otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur
sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat, tingkat
propinsi, tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan
kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah. Tujuan
Pembentukan Organisasi Otonom :
1. Efisiensi
dan efektifitas Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Pengembangan
Persyarikatan Muhammadiyah.
3. Dinamika
persyarikatan Muhammadiyah.
4. Kaderisasi
Persyarikatan Muhammadiyah.
Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah :
1. Aisyiyah
Sejak
berdirinya Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan sangat memperhatikan pembinaan
terhadap kaum wanita dengan diadakan kelompok pengajian wanita yang dibimbing
oleh KH. Ahmad Dahlan dan Nyai Walidah. Oleh KH. Fachruddin di cetuskan nama
‘Aisyiah, yang kemudian di pandang tepat dengan harapan perjuangan dan
perkumpulan itu meniru perjuangan ‘Aisyah istri Nabi Muhammad SAW yang selalu
membantu berdakwah. Dalam muktamar ke 37 di Yogyakarta tahun 1968 status
‘Aisyiah didewasakan dengan menjadi Pimpinan Pusat ‘Aisyiah,dan memiliki
wewenang mengatur dan membina eselon di bawahnya. Tugas dan Perannya ‘Aisyiah:
a.
Membimbing kaum wanita ke arah kesadaran beragama dan
berorganisasi.
b.
Menghimpun anggota-anggota Muhammadiyah wanita,
menyalurkan serta menggembirakan amalan-amalannya.
Dengan tugas
dan peran sederhana ini Aisyiyah telah banyak memiliki amal usaha dibidang
pendidikan, kewanitaan, PKK, kesehatan, organisasi wanita. Pimpinan Pusat
‘Aisyiyah berusaha memberikan didikan di kalangan wanita islam untuk berpakaian
muslimah yang baik, bermoral dan bermental luhur, memberikan bimbingan
perkawinan dan kerumahtanggaan, keluarga berencana, berislam dan sebagainya.
2. Pemuda Muhammadiyah
Berasal dari
berdirinya “Hizbul Wathan” yaitu tentara tanah air yang di pelopori KH. Muhtar
tahun 1920 anggotanya adalah angkatan muda dan remaja yang dididik keterampilan
kepanduan, keagamaan, kemasyarakat dan sosial kependidikan. Hizbul Wathon
terdiri atas dua tingkat, tingkat anak-anak dinamakan pandu atfal dan tingkat
remaja dinamakan pandu pangkela. Dalam perkembangannya tahun 1922 atas keputusan
kongres-21 di Makassar di tetapkan berdirinya “pemuda ”. Dan baru di beri
otonomi penuh sejak muktamar ke-37 di Yogyakarta tahun 1968. Tugas dan perannya
Pemuda Muhammadiyah :
a.
Menanamkan kesadaran dan pentingnya peranan putra
putri Muhammadiyah sebagi pelangsung gerakan Muhammadiyah serta kesadaran
organisasi.
b.
Mendorong terbentuknya organisasi/gerakan pemuda
sebagai tempat bagi putra putri Muhammadiyah yang berdiri dalam pengayoman Muhammadiyah
yang berbentuk pengkhususan. (pemuda, pelajar, mahasiswa, olah raga,
kebudayaan,dan sebagainya).
c.
Memberi bantuan bimbingan dan pengayoman kepada organisasi-organisasi
tersebut serta menjadi penghubung aktif timbal balik.
d.
Memimpin dan menyelengarakan musyawarah kerja dalam
perkembangan tahun 1966 muktamar pemuda Muhammadiyah ke 1 di Jakarta tanggal
18-24 November 1966 dalam muqaddimah ad pemuda Muhammadiyah di tetapkan bahwa
pemuda Muhammadiyah memiliki fungsi sebagai pelopor, pelangsung, penyempurna
amal usaha dan pejuang Muhammadiyah.
3. Nasyiatul ‘Aisyiyah
Naisyiatul
‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom dan kader Muhammadiyah, yang merupakan
gerakan putri Islam, bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan keputrian.
Maksud gerakan putri islam adalah menggerakkan putri-putri islam untuk memahami
dan mengamalkan ajaran islam, serta mengajak dan mengarahkan orang lain sesuai
dengan tuntunan al-qur’an dan sunah, menuju terbentuknya putri islam yang
berakhlak mulia. Nasyiah mendasarkan usaha dan perjuangannya atas
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam anggaran dasarnya, yaitu:
a.
Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, ibadah dan
taat kepada Allah SWT.
b.
Menunaikan kewajiban terhadap agama, bangsa Negara dan
rumah tangga, agar terwujudnya masyarakat yang indah, bersih, suci dan makmur
di bawah lindungan tuhan yang maha pengampun.
c.
Berahklak mulia, memurnikan agama, suka ikhlas bekerja
karena allah serta senantiasa berjuangan dengan gembira.
d.
Melancarkan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar dan
e.
Melancarkan amal usaha dan perjuangan, serta meningkatkan
fungsi dan peran Nasyiatul Aisyiyah sebagai pelopor, pelangsung dan
penyempurnaan perjuangan Muhammadiyah/Aisyiyah.
4. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Menjelang
muktamar Muhammadiyah setengah abad di Jakarta pada tahun 1962, mahasiswa-mahasiswa
perguruan tinggi Muhammadiyah mengadakan kongres di Yogyakarta. Kongres
tersebut membentuk organisasi khusus bagi mahasiswa Muhammadiyah. Pada tanggal
15 Desember 1962 mulai diadakan pengajangan berdirinya lembaga Dakwah mahasiswa.
Dan diresmikan tanggal 14 Maret 1964 (29 Syawal 1384). Peresmian berdirinya IMM
resepsinya di adakan di gedung Dinoto Yogyakarta dengan diadakan penandatanganan”lima
Penegasan IMM” oleh KH Ahmad Badawi yang berbunyi:
a.
Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa islam
b.
Menegaskan bahwa kepribadian Muhammadiyah adalah
landasan perjuangan IMM
c.
Fungsi IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan
mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan
d.
Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah
e.
Amal IMM adalah lillahi ta’la dan senantiasa diabdikan
untuk kepentingan rakyat.
5. Ikatan
Pelajar Muhammadiyah
Sebelumnya,
IPM merupakan salah satu bagian dari Pemuda Muhammadiyah. Pada tanggal 24-28
Juli 1960 M di Yogyakarta, bertepatan dengan Muktamar Pemuda Muhammadiyah II
memutuskan bahwa Muhammadiyah akan membentuk organisasi khusus pelajar dengan
nama IPM. Sehingga tanggal 18-20 Juli 1961 diadakan Konferensi Pemuda
Muhammadiyah di Surakarta yang kemudian mendeklarasikan IPM. Akhirnya, tanggal
18 Juli1961 M bertepatan dengan 5 Shafar 1381 H ditetapkan sebagai hari
kelahiran IPM.
Kepribadian
IPM adalah rumusan yang menggambarkan hakikat IPM, serta apa yang menjadi dasar
dan pedoman amal perjuangan IPM, serta karakter gerakan yang dimilikinya.
Kepribadian IPM ini berfungsi sebagai pedoman dan pegangan gerak bagi IPM
menuju cita-cita terwujudnya pelajar yang berilmu, berakhlak mulia, dan
terampil. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi
munkar di kalangan pelajar.
6. Tapak Suci
Tapak suci
merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang beranggotakan pesilat-pesilat di
lingkungan Muhammadiyah. Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Rabiul Awwal
13 83 H bertepatan dengan 13 Juli 1963 M. Tujuan organisasi ini adalah mendidik
serta membina ketangkasan dan keterampilan pencak silat sebagai seni bela diri
Indonesia, memelihara kemurnian pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia
yang sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam sebagai budaya bangsa yang
luhur dan bermoral, serta mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader
Muhammadiyah. Melalui seni bela diri, tapak suci mengamalkan dakwah amar ma'ruf
nahi munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan nasional.
Pada tahun
1966 diselenggarakan Konferensi Nasional I Tapak Suci yang dihadiri oleh para
utusan Perguruan Tapak Suci yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pada
saat itulah berhasil dirumuskan pemantapan organisasi secara nasional, dan
Perguruan Tapak Suci dikembangkan lagi namanya menjadi Gerakan dan Lembaga
Perguruan Seni Bela diri Indonesia Tapak Suci Putra Muhammadiyah. Dan pada
sidang tanwir Muhammadiyah tahun 1967, Tapak Suci Putra Muhammadiyah ditetapkan
menjadi organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah, karena Tapak Suci Putra
Muhammadiyah juga mampu dijadikan wadah pengkaderan Muhammadiyah.
7. Hizbul Wathon
Hizbul
Wathon (kepanduan Muhammadiyah). Dirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta
pada tahun 1918. Pelopor berdirinya antara lain Siraj Dahlan dan Sarbini. Atas
usul H. Agus Salim, istilah Belanda disebut diindonesiakan dengan ‘kepanduan Muhammadiyah”pada
tahun 1920, atas usul R.H Hajid, kepanduan Muhammadiyah berganti nama menjadi
Hizul Wathan (WT). Ada beberapa tingkatan pada HW. Tingkat Athfal untuk usia
8-11 tahu, tingkat pengenal untuk usia 12-16 tahun, dan tingkat penghela untuk
usia 17 tahun ke atas dalam penggerakan kemerdekaan Indonesia banyak memberikan
andil dalam mempersiapkan para pemuda untuk menghadapi penjajah Belanda, antara
lain jenderal Sudirman yang pada tanggal 18 Desember 1945 diangkat oleh presiden
Soekarno menjadi panglima bisa tentara keamanan rakyat. Berdasarkan SK presiden
RI No.238/1961, tertanggal 20 Mei 1961, HW ditiadakan dan di satukan ke dalam
gerakan pramuka (Praja Muda Karana).
cheap nike air jordan 4 shoes Another cheap nike air jordan 4 shoes place and then sell better than the car was hijacked, the cheap nike air jordan 4 shoes tomato was poured into the ditch strong ah. air jordan 4 uk Toward a tricycle to go cheap nike air jordan 4 shoes past the inspectors turned and walked beside chased leader, said nike air jordan 4 retro sale cheap, a moment to inspect the above, has come to the streets.
BalasHapusThe old casquette new era pas cher man stood in front of cheap shaking his head said. cheap hearts cheap adidas zx 750 cursed, casquette new era pas cher How they live. adidas zx 750 sale You're a ghost. I am neither a man nor a ghost. casquette new era pas cher you are not human nor a ghost, then what you are. Your uncle, acheter vente maillot nba pas cher to get me to do this vast expanse of the place.
BalasHapus